Jakarta – Kegiatan Workshop Penyusunan Standar Literasi Media Online yang diadakan Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama (Bimas Kemenag) bersama Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI) di Hotel Lumire, hasilkan Tujuh Standar Literasi Media Online.
Perumusan standar literasi yang dipimpin oleh wartawan senior Gatra, Asrori S. Karni, diikuti lima puluh media Islam online dan beberapa radio dan televisi Islam dan menitik beratkan pada isu fitnah, ghibah, dan namimah sebagai dasar Standar Literasi Media Islam Online.
Dalam penyusunannya, Asrori memberikan beberapa contoh standar penulisan literasi dari standar Komisi Penyiaran Indonesia hingga Skripsi Fiqih Jurnalistik di Unviersitas Al-Ahgaff, Yaman. “Berikut saya sertakan contoh standar atau panduan literasi media dari Dewan Pers Indonesia (DPI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Skripsi Fiqh Jurnalistik Universitas Al-Ahgaff, Yaman.” Tandas Asrori yang juga Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI.
Dalam perdebatan yang begitu alot, panitia membentuk dewan formatur yang terdiri dari tujuh orang dari perwakilan 50 media islam online dan menghasilkan Standar Literasi Medai Islam Online.
Berikut adalah “Standar Literasi Media Islam Online”
- Prinsip Produksi Berita Online
- Etika Distribusi Berita
- Jaminan Akurasi dan Komitmen Anti Hoax
- Spirit Amar Ma’ruf Nahi Munkar
- Asas Hikmah dalam Dakwah
- Prinsip dalam Interaksi Digital
- Prinsip Kemerdekaan Pers
(IM)