• Ichwan’s
Wednesday, July 9, 2025
  • Login
Ichwanul Muslim
  • Android
    • Aplikasi
  • Hiburan
    • Kuliner
    • Travel
  • Kajian Kitab
    • Al-Hikam Ibnu Athoillah
    • Nahwu Sharaf
    • Nashoihud Diniyyah
    • Nashoihul Ibad
    • Risalah Muawanah
    • Shirah
  • Lain-lain
    • Hikmah Taushiyah
    • Jadwal Pengajian
    • Khutbah
  • News
  • Pendidikan
    • Koleksi Soal
    • Tutorial
No Result
View All Result
  • Android
    • Aplikasi
  • Hiburan
    • Kuliner
    • Travel
  • Kajian Kitab
    • Al-Hikam Ibnu Athoillah
    • Nahwu Sharaf
    • Nashoihud Diniyyah
    • Nashoihul Ibad
    • Risalah Muawanah
    • Shirah
  • Lain-lain
    • Hikmah Taushiyah
    • Jadwal Pengajian
    • Khutbah
  • News
  • Pendidikan
    • Koleksi Soal
    • Tutorial
No Result
View All Result
Ichwanul Muslim
No Result
View All Result
Home News

Hentikan Hoax Fatwa MUI Terkait Keharaman Pasang Bendera

admin by admin
16 August 2017
in News
0
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dr KH Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat

1. Muncul berita hoax yg berjudul “MUI Mengesahkan Fatwa Haram Pemasangan Bendera Indonesia di Masjid ” di laman wordpress. Berita tersebut adalah berita palsu, fitnah. Dalam info tersebut disebutkan saya membacakan fatwa, dan menandatangani bersama Ketua Komisi Fatwa Kyai Makruf Amin. Padahal, Kyai Makruf Amin adalah Ketua Umum MUI. Melihat modusnya, sangat terencana untuk mendegradasi MUI dan merusak persatuan bangsa. Merusak suasana keharmonisan di tengah peringatan HUT Kemerdekaan.

2. Sikap MUI terkait dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, tentang hubungan agama dan negara, soal peneguhan NKRI sudah tertuang jelas dalam produk-produk fatwa dan kebijakan MUI.

3. Mohon masyarakat untuk tidak menyebrluaskan berita hoax yang bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Waspadai adudomba, saling menghina, saling mencela, saling fitnah, yang merusak persatuan bangsa. Pembuat dan penyebar berita hoax ini dipastikan adalah pihak yang anti-NKRI, pihak yang tidak ingin Indonesia aman, pihak yang senang terjadinya disharmoni bangsa, dan pihak yang tidak beragama.

5. Meminta kominfo untuk menutup dan nencegah perluasan berita hoax tersebut. Saya sudah koordinasi dg Kominfo, dan sudah terdeteksi akun pembuatnya.

6. Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum, mencari, menemukan dan mengambil langkah hukum bagi penyebar berita hoax yg bs mengancam keutuhan bangsa.

Wassalam
Asrorun Niam Sholeh
Sekretaris Komisi Fatwa MUI

—–
Lampiran:
Hasil Keputusan ijtima Komisi Fatwa se-Indonesia

*PENEGUHAN BENTUK DAN EKSISTENSI NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA*

1. Kesepakatan bangsa Indonesia untuk membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai ikhtiyar untuk memelihara keluhuran agama dan mengatur kesejahteraan kehidupan bersama, adalah mengikat seluruh elemen bangsa.

2. Pendirian NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia untuk mendirikan negara di wilayah ini.

3. Wilayah NKRI dihuni oleh penduduk yang sebagian besar beragama Islam, maka umat Islam wajib memelihara keutuhan NKRI dan menjaga dari segala bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan dan upaya pemisahan diri (separatisme) oleh siapapun dengan alasan apapun.

4. Dalam rangka menghindarkan adanya pengkhianatan dan/ atau pemisahan diri (separatisme) negara wajib melakukan upaya-upaya nyata untuk menciptakan rasa adil, aman dan sejahtera secara merata dan serta penyadaran terhadap elemen-elemen yang cenderung melakukan pengkhianatan atau separatisme.

5. Upaya pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat. Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara.

6. Setiap orang, kelompok masyarakat, lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang melibatkan diri, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi, dalam aktifitasnya yang mengarah pada tindakan pemisahan diri (separatisme) dari NKRI adalah termasuk bughat.

Tags: HoaxMUI
Previous Post

Wasiat Habib Umar Untuk Kebebasan Masjid Al-Aqsha

Next Post

40 Wirid Santri Nahwu

Next Post

40 Wirid Santri Nahwu

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Teknologi Interoperabilitas Data dan Platform dengan Best Practise
  • Error saat Implementasi Library Carousel View
  • Qasidah tentang Kasih Sayang Allah SWT kepada Hamba-Nya
  • Daftar Kementerian sesuai UU No 39 Tahun 2008
  • Kominfo Dukung Penggunaan Aplikasi Umum SP4N Lapor di Daerah

Archives

  • April 2025
  • July 2023
  • October 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • August 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • September 2017
  • August 2017
  • June 2017
  • May 2017
  • April 2017

Categories

  • Android
  • Aplikasi
  • Hikmah Taushiyah
  • Jadwal Pengajian
  • Kajian Kitab
  • Khutbah
  • Koleksi Soal
  • Lain-lain
  • Nahwu Sharaf
  • News
  • Pendidikan
  • Shirah
  • Teknologi
  • Travel
  • Tutorial
  • Uncategorized

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
No Result
View All Result
  • Ichwan’s

© 2021 Ichwanul.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
Hi, how can I help?